Jumat, 29 Juni 2012

Siklus APBN

Siklus APBN terbagi ke dalam lima tahap, yakni;
1. Penyusunan APBN (Januari-Juli tahun n-1)
2. Penetapan APBN (16 Agustus-Oktober tahun n-1)
3. Pelaksanaan APBN (Januari-Desember tahun n)
4. Perubahan APBN, dan
5. Pertanggungjawaban APBN (Juli tahun n+1).
*n=tahun anggaran

I. Penyusunan APBN
Penyusunan APBN diawali dengan pembahasan pendahuluan antara pemerintah (Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Keuangan, dan Kepala Bappenas) dengan DPR. Pembahasan pendahuluan membahas kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro yang menghasilkan output berupa;
-kebijakan umum
-prioritas anggaran
-pagu indikatif
setelah itu seluruh kementerian dan lembaga menyusun rencana kerja yang kemudian menjadi pagu sementara. Kemudian setiap KPA menyusun Rencana Kerja Anggaran berdasarkan pagu sementara. Rencana Kerja Anggaran tersebut kemudian dihimpun menjadi RKA K/L. RKA K/L ini kemudian dihimpun oleh Kementerian Keuangan lalu dibahas di DPR (badan anggaran). Setelah itu dikembalikan ke Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran) untuk ditelaah dan disusun menjadi RUU APBN/RAPBN disertai nota keuangan yang akan dibacakan pada pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
II. Penetapan APBN
Penetapan APBN diawali dengan pidato Presiden tanggal 16 Agustus. Pidato Presiden tersebut merupakan pembahasan tingkat I. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tingkat II ( tingkat Fraksi), pembahasan tingkat III (tingkat Komisi), dan yang terakhir adalah pembahasan tingkat IV (tingkat Paripurna). Pada pembahasan tingkat paripurna ini DPR memiliki hak budget (hak penganggaran). Artinya DPR bisa menetapkan lebih, sama, kurang, atau bahkan tidak menyetujui RAPBN tersebut menjadi UU APBN. Dan apabila DPR tidak menyetujui, maka pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tinginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya. Penetapan UU APBN ini selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
III. Pelaksanaan APBN
IV. Perubahan APBN
V. Pertanggungjawaban APBN